INDUSTRI
Memahami Formula Penghitungan TKDN: Bahan Baku, Tenaga Kerja, dan Overhead
14 Oktober 2026 · Diperbarui 24 Oktober 2026
Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dihitung dari proporsi biaya produksi dalam negeri terhadap total biaya produksi. Tiga komponen utamanya adalah biaya bahan baku langsung, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya tidak langsung pabrik (overhead).
Untuk bahan baku, hanya komponen yang dibeli dari produsen dalam negeri dan dibuktikan dengan faktur pajak yang dihitung penuh; komponen impor melalui dokumen PIB tidak menambah nilai. Tenaga kerja langsung hanya mencakup upah pekerja WNI pada lini produksi.
Overhead pabrik meliputi biaya listrik, penyusutan mesin, dan pemeliharaan fasilitas domestik. Sebagai simulasi: produk dengan total biaya produksi Rp 100 juta yang menggunakan 60% bahan lokal, tenaga kerja WNI penuh, dan overhead domestik dapat mencapai nilai TKDN di atas 55% — melampaui ambang wajib belanja 25% yang dipersyaratkan PP 29/2018.

