Kementerian Perindustrian Republik Indonesia

Satu pencarian layanan

Tidak ada hasil untuk ""

← UMUM

UMUM

Jaga Daya Saing Industri Keramik Nasional, Menperin Perjuangkan Pasokan Gas dan Perketat Impor

21 Oktober 2026 · Diperbarui 29 Oktober 2026

Jaga Daya Saing Industri Keramik Nasional, Menperin Perjuangkan Pasokan Gas dan Perketat Impor

Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga daya saing industri keramik nasional melalui dua langkah strategis, yakni memastikan ketersediaan gas bumi dengan harga kompetitif serta memperkuat perlindungan produk dalam negeri dari serbuan barang impor. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan produksi sekaligus mendorong pertumbuhan industri keramik nasional.

“Industri keramik kita berkembang sangat baik. Hampir semua jenis keramik sudah mampu diproduksi di dalam negeri. Namun, masih ada persoalan yang perlu diselesaikan, terutama terkait ketersediaan gas dengan harga kompetitif dan perlindungan produk dalam negeri dari serbuan impor,” kata Menperin Sarmuji seusai menerima audiensi Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) di Jakarta, Rabu (21/10).

Menperin menjelaskan, kepastian pasokan gas menjadi kebutuhan mendasar bagi industri keramik agar dapat merencanakan produksi secara optimal. Selain ketersediaan, harga gas juga harus kompetitif sehingga industri nasional mampu bersaing dengan produk dari negara lain.

“Dari perspektif Kementerian Perindustrian, kami akan terus memperjuangkan kepastian pasokan gas agar industri bisa memperkirakan dan merencanakan proses produksinya. Kedua, tentu harganya harus kompetitif sehingga industri tetap bisa berjalan dan berkembang,” tegasnya.

Selain persoalan energi, Sarmuji menyoroti praktik perdagangan tidak sehat melalui masuknya produk keramik impor dengan harga sangat rendah. Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat instrumen perlindungan perdagangan, termasuk kebijakan antidumping, untuk menciptakan persaingan yang adil.

Menperin mengungkapkan bahwa produk keramik asal China telah dikenakan bea masuk antidumping. Sementara itu, potensi praktik dumping dari negara lain, termasuk India, perlu diteliti lebih lanjut.

“Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan untuk meneliti kembali negara-negara yang berpotensi melakukan dumping, khususnya produk keramik. Kalau terbukti, tentu harus dikenakan tindakan sesuai ketentuan agar industri dalam negeri bisa bersaing secara adil,” ujarnya.

Di sisi lain, Kemenperin juga terus memperketat masuknya produk keramik impor melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan kebijakan teknis lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan sekaligus melindungi kemampuan produksi industri nasional.

“Kementerian Perindustrian sudah memperketat masuknya keramik impor, baik melalui SNI maupun kebijakan lainnya. Kami menjalankan tugas negara untuk melindungi produk dalam negeri. Produk yang sudah mampu diproduksi oleh industri nasional tentu akan kami lindungi semaksimal mungkin,” tegas Sarmuji.

Menperin juga memastikan perlindungan terhadap petugas Kemenperin yang menjalankan pengawasan dan pelayanan perizinan dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap impor.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka kemungkinan relaksasi kebijakan secara sangat spesifik dan selektif untuk jenis keramik tertentu yang memang belum dapat diproduksi di dalam negeri.

Lebih lanjut, Sarmuji mengapresiasi perkembangan industri keramik Indonesia yang berdasarkan informasi pelaku industri berhasil meningkatkan posisinya dari peringkat ketujuh menjadi peringkat kelima produsen keramik dunia.

“Ini perkembangan yang menggembirakan. Industri keramik kita sudah masuk lima besar dunia. Karena itu, dukungan pemerintah harus terus diperkuat, terutama dalam menjamin ketersediaan gas dan melindungi produk dalam negeri dari serbuan impor,” pungkasnya.

Kemenperin akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta pelaku usaha guna memperkuat daya saing industri keramik nasional, menjaga keberlangsungan produksi, dan mengoptimalkan pemanfaatan kapasitas industri dalam negeri.

KONTAK & LAYANAN

Kontak dan layanan resmi

Narahubung lembaga verifikasi TKDN dan P3DN. Gunakan layanan cepat di bawah, atau hubungi lembaga terkait langsung.

NARAHUBUNG LEMBAGA

  • Lokasi

    Gedung Kementerian Perindustrian lt. 4Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 52-53Jakarta Selatan

    Kontak & PIC

    Telp. 021 - 5255509 ekst. 4017

    Helpdesk P3DN

    Narahubung resmiHubungi
  • Lokasi

    Gedung Kementerian Perindustrian lt. 19-20Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 52-53Jakarta Selatan

    Kontak & PIC

    Telp. 021 - 0525 1429

    Marlisa

    Narahubung resmiHubungi

Narahubung lainnya

  • Lokasi

    Unit Bisnis Industri dan FasilitasJl. Jend. Gatot Subroto Kav. 56, Lantai 7Jakarta Selatan

    Kontak & PIC

    Telp. 021 - 5265526 ekst. 803

    Erica atau Devi

    Narahubung resmiHubungi
  • Lokasi

    Unit Bisnis Perdagangan, Industri, dan KelautanJl. Raya Pasar Minggu Km. 34Jakarta Selatan

    Kontak & PIC

    Telp. 021 - 7983666 ekst. 2390

    Shasti atau Nurdianah

    Narahubung resmiHubungi
  • Lokasi

    PMU Verifikasi dan ValidasiJl. Yos Sudarso No.38-40 Lantai 5 Tanjung PriokJakarta Utara

    Kontak & PIC

    Telp. 021 - 4301017 ekst. 8888

    Nicho atau Farida

    Narahubung resmiHubungi
  • Lokasi

    Springhill Office Tower Lantai 17-20Jl. H. Benyamin Suaeb Ruas D7 Blok D6 Pademangan TimurJakarta Utara

    Kontak & PIC

    Telp. 021 - 22606207

    Gressella atau Gilang

    Narahubung resmiHubungi