UMUM
Kemenperin Optimis Belanja Produk Dalam Negeri Bisa Lampaui Rp1.985 Triliun
15 Desember 2025 · Diperbarui 28 Oktober 2026

Kemenperin sampaikan penggunaan produk dalam negeri (PDN) pada belanja negara dapat dimulai dari tahap perencanaan, realisasi, hingga pelaksanaan pengadaan. Di tahun anggaran 2026, Kemenperin optimis bahwa pengadaan pemerintah akan mencapai target Rp 1.985 Triliun.
Target itu berasal dari komitmen belanja PDN di Pemerintah Pusat dan Daerah sebesar Rp 1.044 Triliun dan juga komitmen belanja dari PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), dan PT Pupuk Indonesia (Persero) masing-masing sebesar Rp 407 Triliun, Rp 492 Triliun, dan Rp 42 Triliun. Angka ini diperoleh dari porsi anggaran yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
“Angka komitmen tersebut terkait dengan kebijakan penggunaan PDN yang memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian nasional. Sejak masa pandemi COVID-19, implementasi Program P3DN terus mengalami perluasan,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam sambutannya ketika pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri 2025 di Jakarta (15/12).
Terkait dengan kebijakan penggunaan PDN, Menperin menyebutkan bahwa preferensi kuat terhadap produk domestik dalam kebijakan pengadaan dan konsumsi nasional merupakan instrumen penting dalam menjaga daya saing manufaktur secara berkelanjutan.
“Oleh karena itu, dalam kerangka capaian Manufacturing Value Added Indonesia yang kuat, kebijakan P3DN tidak hanya berkaitan dengan peningkatan nilai tambah manufaktur, tetapi juga menjadi bagian integral dari penguatan struktur industri nasional, kemandirian rantai pasok, serta peningkatan daya saing ekonomi Indonesia secara berkelanjutan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian juga menyampaikan bahwa saat ini telah dilaksanakan reformasi kebijakan P3DN yang berfokus pada pemberian insentif bagi perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri, penyederhanaan pada penghitungan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), kemudahan bagi industri kecil, hingga kecepatan dalam proses sertifikasi hingga maksimal tiga hari kerja bagi industri kerja dan sepuluh hari kerja untuk industri lainnya.
“Per hari jumat kemarin, kami telah usai melakukan reformasi sertifikasi TKDN. Tiga bulan setelah Permenperin ini saya tanda tangani, sistem sudah siap untuk mendukung segala bentuk kemudahan yang kami tawarkan dalam sertifikat TKDN dan BMP,” kata Agus.
Dalam reformasi TKDN ini juga disampaikan bahwa sertifikat TKDN kini dapat berlaku selama lima tahun dengan satu kali pelaksanaan surveilans. Perusahaan juga dibebaskan untuk memilih metode penghitungan yang sesuai dengan
“Dengan cara ini, mari kita membanjiri ekatalog dengan produk dalam negeri. “Policy P3DN adalah cara pemerintah agar melindungi industri dalam negeri, mencetak tenaga kerja baru, dan melindungi produk kita dari mafia impor,” tutup Agus Gumiwang.
Pelaksanaan Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2025 dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 15-16 Desember 2025 dengan tiga focus kegiatan yakni memastikan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan BUMN mengutamakan penggunaan PDN dalam proses pengadaan barang dan jasa. Yang kedua adalah memberikan kesempatan kepada industri kecil dan menengah untuk memasarkan produknya melalui kerjasama dengan peritel dan penyewa pusat perbelanjaan Indonesia, serta yang ketiga memperkuat penggunaan PDN dalam pengadaan dan penyediaan kebutuhan untuk Haji dan Umrah.